Rabu, 21 September 2011

Kunjungan Presiden RI ke Jambi

Tahun 2011 ini Provinsi Jambi mendapatkan kunjungan spesial dari Tokoh-tokoh penting di Indonesia. Sebelumnya pada bulan April 2011 Kota Jambi dikunjungi oleh Wakil Presiden Prof. DR. Boediono, dan bulan September ini, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah berkenan mengunjungi Negeri “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”.

Tepatnya hari ini (21/9), sekitar pukul 10.00 WIB, Presiden SBY, Ibu Ani Yudhoyono dan beberapa orang menteri (Mensesneg - Sudi Silalahi, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata - Jero Wacik, Menko Kesra - Agung Laksono, Menteri Kehutanan – Zulkifli Hasan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Koperasi dan UKM  Syarifudin Hasan, serta beberapa orang tamu lainnya telah tiba di Kota Jambi.

Kedatangan Presiden SBY ini direncanakan akan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 21 s/d 23 September 2011. Dalam kunjungan Presiden ini telah dijadwalkan secara matang, baik dari pihak Kepresidenan maupun pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Sambutan hangat pun langsung diberikan oleh orang nomor satu di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA).

Agenda kunjungan kerja ke Provinsi Jambi ini untuk menghadiri beberapa rangkaian kegiatan, yakni membuka langsung Musyawarah Lembaga Adat se-Sumatera dan sekaligus Penganugerahan gelar adat Melayu Jambi kepada Presiden SBY, dengan gelar Sri Paduko Maharajo Notonegoro, serta pemberian penghargaan Karang Setio berupa Liontin Sri Tanjung Selilit kepada Ibu Kepala Negara RI tersebut.

Alasan Lembaga Adat Melayu Jambi memberikan gelar tersebut dengan pertimbangan, yakni: selama menjadi presiden RI sudah dua  kali mengunjungi Provinsi  Jambi, dan sebelum menjadi presiden RI  beliau juga pernah menjadi Pangdam  II  Sriwijaya dan menjadi ikatan kuat, serta selama menjadi Presiden RI pertumbuhan ekonomi menggembirakan, situasi keamanan stabil, kesatuan rukun dan harmonis.

Selama tiga hari berada di Jambi, Presiden SBY juga akan melakukan peninjauan situs sejarah Candi Muaro Jambi yang telah didaftarkan ke UNESCO sebagai warisan dunia. Kemudian dilanjutkan dengan menghadiri dan membuka langsung Musyawarah Nasional Tarbiah Islamiyah se-Indonesia.

Selain itu, Presiden SBY juga melakukan simbolis penyadapan karet, dan pemberian sejumlah bantuan, dan penanaman pohon. Adapun rangkaian kegiatan kerja SBY juga diselaraskan dengan peninjauan ekspose bedah rumah program “Emas” Gubernur Jambi, yakni Program SAMISAKE Provinsi Jambi.

Besar harapan dari seluruh masyarakat Jambi atas kunjungan Presiden RI tersebut, semoga nantinya dapat memberikan suatu motivasi dan perubahan yang lebih baik lagi bagi Provinsi Jambi nantinya. Amin. Smile (jf).

Selasa, 20 September 2011

Profil Anda telah ditangguhkan, Google+

Sepertinya saat ini google ingin mencoba memberikan suatu era keterbukaan informasi secara global. Sehingga nantinya setiap orang dapat berkomunikasi bersama dengan suatu kondisi “seperti nyata”.  Harapan google ini juga mungkin agar setiap orang yang terhubung secara online di dunia ini dapat tercipta rasa saling mengenal secara detil serta tidak ada kebohongan, walaupun hanya dilakukan melalui internet (dunia Maya).

Tidak seperti biasanya ketika Saya ingin membuka Google+, ada sesuatu yang sangat berbeda tiba-tiba muncul. Peringatan ini sedikit membingungkan Saya, isinya begini:

Profil Anda telah ditangguhkan.

Tampaknya nama yang Anda masukkan tidak mematuhi Kebijakan Nama Google+.

Kebijakan Nama mengharuskan Anda menggunakan nama yang sering digunakan di kehidupan sehari-hari pada profil Anda. Julukan, nama lama, dan sebagainya, harus dimasukkan ke bagian Nama Lain di profil. Saat ini, profil hanya tersedia untuk perorangan; kami akan meluncurkan profil untuk bisnis serta entitas lain pada akhir tahun ini.

Profil Anda akan ditangguhkan hingga Anda mengedit nama Anda untuk mematuhi Kebijakan Nama: Anda tidak dapat menggunakan layanan Google secara utuh yang memerlukan profil aktif, seperti Google+, Buzz, Pustaka, dan Picasa. Hal ini tidak akan menghalangi Anda untuk menggunakan layanan Google lainnya, seperti Gmail.

Kami memahami bahwa untuk saat ini Google+ dan Kebijakan Namanya mungkin tidak diperuntukkan bagi semua orang. Kami akan sedih bila Anda keluar dari Google+, tetapi jika memang itu yang Anda inginkan, buat salinan data Google+ Anda terlebih dahulu. Kemudian, klik di sini untuk menonaktifkan Google+.

Sepertinya ada masalah dari penggunaan nama profil Google+ Saya. Setelah mencoba beberapa kombinasi nama yang Saya masukkan, ternyata belum juga berhasil, malah timbul lagi peringatan yang membuat tambah bingung.

Untuk sementara ini, biarlah Saya harus menunggu proses peninjauan selanjutnya dari google, karena selama peninjauan berlangsung, layanan Google yang memerlukan profil aktif, seperti Google+, Buzz, Pustaka, dan Picasa, tidak dapat digunakan secara penuh, kecuali Gmail. (sepertinya blogger, youtube, tetap bisa dibuka). (jf).

Jumlah Anggota Lembaga MA, MK, KY Indonesia

Saat ini Indonesia telah memiliki lembaga-lembaga negara untuk mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia. Diantaranya yakni, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Dalam catatan ini, sedikit akan menjelaskan mengenai jumlah anggota Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan siapa yang memilih / menetapkan anggota, serta  kewajiban dan wewenang masing-masing lembaga tersebut.

  1. Mahkamah Agung (disingkat MA)

    Mahkamah Agung Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

    Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

    Lembaga ini terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

    Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.

    Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung:

    Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban & wewenang MA adalah:

    • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
    • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
    • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
       
  2. Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

    Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

    Kewajiban dan wewenang MK:

    Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban & wewenang MK adalah:
    • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
    • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
    • memutus pembubaran partai politik, dan
    • memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
       
  3. Komisi Yudisial (KY)
     
    Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

    Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

    Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).

    Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

    Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.

    Kewenangan Komisi Yudisial:

    Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (jf).